Akhirnya, salah satu motif batik Kudus, yaitu parijoto, diakui hak ciptanya oleh Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal itu tentu saja membuat Yuli Astuti dari Muria Batik Kudus, yang selama ini mendaftarkan hak ciptanya, menjadi senang.
Yuli mengatakan, sebenarnya ada 10 motif batik yang kemudian didaftarkannya. Hanya saja, proses yang lama membuatnya tidak bisa kemudian langsung diakui seluruhnya.
”Memang susah sekali untuk mendaftarkan hak cipta atas motif-motif tersebut. Termasuk motif parijoto ini. Prosesnya memang sangat lama, bahkan sempat juga harus berdebat dengan kabupaten lain,” terang Yuli kepada koran muria.
Kabupaten yang juga sempat mempermasalah soal hak cipta dari motif parijoto ini adalah Kabupaten Sleman. Yuli mengaku sempat berdebat dengan pemkab setempat, karena Sleman mengakui bahwa parijoto adalah tanaman khas wilayah tersebut.
”Di lereng Gunung Merapi memang ada buah tersebut. Makanya waktu saya mematenkan motif tersebut, didebat oleh Kabupaten Sleman. Tapi setelah kita tunjukkan filosofi dan arti dari motif tersebut, termasuk sejarahnya, Pemkab Sleman tidak lagi ngotot,” paparnya.
Sejak tahun 2009, Yuli memang mencoba untuk mendaftarkan berbagai motif batik Kudus yang diciptakannya berdasar filosofi khas daerah Kudus ini. Dia tidak merasa lelah meski harus bolak-balik memperbaiki dokumen yang dibutuhkan.
Secara resmi, motif parijoto diakui hak ciptanya adalah pada 9 Juli 2015 lalu. Saat ini, Yuli tinggal menunggu sertifikat atas pengakuan tersebut. ”Total saya harus menunggu 16 bulan untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut. Memang lama sekali. Tapi saya lega akhirnya motif parijoto diaku sebagai milik batik Kudus,” katanya.
Motif-motif lain yang sudah terdaftar adalah Menara Kudus, parijoto kontemporer, parijoto klasik, kapal kandas, pakis haji, bulusan, merak beras tumpah, ornament kaligrafi, ukir gebyok Kudus, dan cerita soal kretek.
Diakui Yuli, pihaknya tidak akan berhenti untuk bisa mendaftarkan lagi jika nanti ada motif-motif batik khas Kudus. Meski memang bukan hal yang mudah, namun hal itu tidak akan mematahkan semangatnya.
”Banyak tahapan memang yang harus dilakukan. Misalnya saja pengumpulan dokumentasi sebagai penguat bahwa karya itu benar-benar karya asli. Dan ini yang belum diperhatikan benar oleh pelaku usaha ini. Bagaimana dokumentasi sangat penting untuk dimiliki,” terangnya.