KUDUS– Setelah beberapa tahun yang lalu perajin batik mendaftarkan hak cipta motif batik di Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tahun ini perajin batik melakukan perpanjangan hak merek pada instansi yang sama. Hal ini bertujuan agar merek tersebut tetap menjadi milik perajin dan desainer batik, di sisi lain hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas sekaligus menjaga tindak plagiat merek dan hak cipta.
”Merek Muria Batik memang sudah 10 tahun kami daftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual. Tahun ini, diperpanjang masa berlakukan,” kata desainer batik Kudus, Yuli Astuti, yang juga sempat mendaftarkan hak cipta (untuk motif) beberapa tahun lalu. Keuntungan yang didapat, lanjut dia, tentunya adalah merek dagang dan motif benar – benar terlindungi secara hukum. Desain dan merek tetap menjadi milik perajin atau desainer batik.
”Di sisi lain, secara hukum merek dan motif tersebut minim untuk dilakukan plagiat karena ada sanksi yang cukup tegas yang berlandaskan hukum,” paparnya. Mengenai pengertian hak merek, Yuli menjelaskan, adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Untuk hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. ”Dengan demikian perajin dan desainer batik Kudus tidak merasa kahwatir apabila karya, berupa motif maupun merek dagang diplagiat tanpa ada izin,” terangnya.
Terkait dengan perajin batik yang sudah mendaftarkan hasil karyanya ke Dirjen Kekayaan Intelektual, kata dia, sampai saat ini hanya segelintir saja. ”Sebenarnya untuk mendaftarkan karya ke Dirjen mudah, dan biayaanya pun terjangkau. Di sisi lain prosesnya juga cepat, sehingga tidak ada lagi kendala,” jelasnya.
Mengenai hal tersebut apakah berpengaruh pada pemasaran produk, ia menjelaskan, tentu saja memiliki pengaruh. Karena konsumen akan terlindungi keaslian produk tersebut benar – benar dari perajin batik yang sebenarnya. ”Di sisi lain, agar konsumen dan produsen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum,” katanya.
sumber : http://www.suaramerdeka.com/smcetak/detail/8363/Perajin-Batik-Perpanjang-Merek-Dagang